TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Rabu, 21 Oktober 2009

Panduan Pengurusan & Pengisian Formulir

Panduan Pengisian Formulir

Paroki St. Odilia Citra Raya

2009

Topik

Ulasan

Keterangan

Calon Pengurus Lingkungan atau Wilayah

  • Rumusan calon pengurus lingkungan yang telah disetujui / yang akan menjabat periode berikutnya diberikan kepada Dewan Harian, cc. sekretariat paroki, sebagai acuan pembuatan surat pengangkatan pengurus lingkungan yang baru, dengan menggunakan form calon pengurus.
  • Rumusan di atas dilampirkan form-form data pribadi calon pengurus.
  • Menginformasikan kepada Dewan Harian (cc sekretariat) apabila ada perubahan data/pengurus.

Lihat lampiran 1, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Lihat lampiran 2, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Surat Keterangan Lingkungan

  • Untuk mendapatkan surat keterangan lingkungan harap membawa dan menunjukkan : foto copy surat perkawinan (bagi yang sudah menikah/ surat nikah-convalidatio) atau surat baptis (single), foto copy kartu keluarga (kecuali single).
  • Surat keterangan lingkungan tidak dipergunakan untuk lampiran Form Baptis Bayi / Dewasa, Form Komuni / Krisma, Penyelidikan Kanonik.
  • Surat keterangan ditandatangani oleh ketua/wakil/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat lampiran Surat Keterangan

Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

  • Untuk mendapatkan surat pengantar persiapan perkawinan, calon pasangan harap membawa dan menunjukkan : Surat Baptis diperbaharui, foto copy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan, fotocopy KTP/ID lain, pas photo 4x6 berdampingan 2 (dua) lembar, foto copy KTP/ID saksi pemberkatan (untuk pemberkatan di paroki dan untuk pasangan yang salah satunya bukan Katolik), Surat Keterangan tidak keberatan menikah secara Katolik (bagi pihak pasangan non Katolik).
  • Surat pengantar hanya dipergunakan untuk Penyelidikan Kanonik, tidak untuk Kursus Persiapan Perkawinan.
  • Dapat diberikan bagi salah satu pasangannya di lain kota.

Lihat lampiran Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

Pengisian Kartu Keluarga

  • Pengisian dengan mengunakan huruf capital bukan latin, diketik lebih baik dan tidak disingkat.
  • Isi kolom kanan atas dengan jelas dan lengkap (nama kepala keluarga, dsb).
  • Isi kolom tengah atas dengan jelas dan lengkap (perkawinan gereja, dsb).
  • Kolom kiri atas diisi oleh ketua/pengurus lingkungan (wilayah & lingkungan).
  • Kolom kiri atas (KUA, dsb) diisi oleh calon umat. Harus diisi apabila ada perkawinan diluar gereja Katolik.
  • Kolom (1 & 12, No) diisi sesuai urutan.
  • Kolom (2, nama anggota) diisi tanpa nama baptis & krisma. Nama kepala keluarga harus diisi, nomor urutan 1.
  • Kolom (3, nama baptis) diisi hanya nama krisma (apabila sudah) & baptis.
  • Kolom (6, tempat lahir) diisi nama kota, minimal kecamatan.
  • Kolom (7, 9 & 11, tgl lahir/baptis/krisma) diisi dengan angka dengan susunan tanggal/bulan/tahun.
  • Kolom (8 & 10, tempat baptis/krisma) diisi lengkap nama gereja, tempat (kota).
  • Kolom (4, 5, 13 s.d. 20) sudah jelas.
  • Diisi tanggal pengajuan KK dan ditandatangani oleh kepala keluarga ybs.
  • Dilampirkan foto copy surat perkawinan katolik/ surat nikah-convalidatio (bukan Akte Nikah) pada saat diajukan kepada ketua/pengurus lingkungan.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat form Kartu Keluarga

Form Baptis Bayi

Form Baptis Dewasa

Form Baptis Dewasa

Baptis Bayi, syarat :

  • Usia calon baptis bayi antara 0 -7 th.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin orangtua (katolik/bukan akte nikah/surat nikah-convalidatio) dan foto copy KK pada saat menyerahkan form.
  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis.
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, ayah & ibu.
  • Kolom pembimbing, ditandatangani oleh pembimbing saat pertemuan orangtua.

Prosedur Baptis Bayi

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan (kecuali wilayah).
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis bayi paling lambat 1 minggu sebelum pertemuan orangtua dan gladi bersih.
  • Orangtua calon baptis wajib mengikuti pertemuan orangtua, gladi bersih, dan baptisan (dan wali baptis).
  • Mengisi absensi saat pertemuan orangtua, gladi bersih, baptisan, dan pengambilan surat baptis.

Baptis Dewasa, syarat :

  • Usia calon baptis dewasa, 7 th keatas.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin (katolik/bukan

akte nikah/surat nikah-convalidatio), surat ijin dari pasangannya (bagi yang menikah), surat ijin orangtua (bagi yang berumur kurang dari 17 th), foto copy KK.

  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat. Agama orangtua ditulis dalam tanda kurung.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, & calon baptis.

Prosedur Baptis Dewasa :

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan.
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis dewasa kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran katekumen dalam satu periode (min. 40x pertemuan).
  • Mengikuti rekoleksi, wawancara dengan Pastor.
  • Mengisi absensi saat baptisan tahap I, II dan Baptis, dan pengambilan surat baptis.

Lihat form Baptis Bayi

Lihat form Baptis Dewasa

Lihat form Baptis Dewasa

Form Komuni Pertama

Form Komuni Pertama

Komuni Pertama syarat :

  • Calon Komuni berusia 9 th dan atau kelas 4 SD, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai foto copy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Komuni Pertama :

  • Mengisi dan menyerahkan form komuni pertama kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran komuni pertama dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Komuni Pertama.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Komuni Pertama

Lihat form Komuni Pertama

Form Krisma

Krisma syarat :

  • Calon Krisma harus sudah dibaptis secara gereja Katolik dan Komuni Pertama, berusia 14 th dan atau kelas 2 SMP, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai fotocopy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Krisma :

  • Mengisi dan menyerahkan form krisma kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran krisma dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Krisma.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Krisma

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)

KPP Syarat :

  • Mendaftar dan mengisi form KPP di sekretariat, foto copy KTP/ID lain, foto copy surat baptis (katolik), surat keterangan lingkungan, pas photo 3x4 : 2 lembar, membayar administrasi yang sudah ditentukan.

Prosedur KPP :

  • Mengikuti kursus sesuai waktu yang ditentukan.
  • Mengisi absensi.

Lihat form KPP

Perkawinan

Syarat :

  • Surat Baptis diperbaharui (asli) berlaku maksimal 6 bulan sampai saat pemberkatan atau foto copy surat baptis gereja non katolik
  • Bagi calonnya belum/bukan beragama katolik, saat menghadap pastor untuk Penyelidikan Kanonik perlu disertai 2 orang saksi (bukan keluarganya, tidak harus Katolik) dan disertai foto copy KTP saksi.
  • Surat Pengantar Persiapan Perkawinan dari lingkungan di mana yang bersangkutan berdomisili bukan di mana di daftar.
  • Foto copy sertifikat KPP.
  • Foto copy KTP/ID lain.
  • Pas photo 4x6 berdampingan 2 lembar.
  • Surat ijin orangtua bagi usia <21th.Surat tidak keberatan menikah secara Katolik, dari orangtua pihak non Katolik.Surat ijin dari komandan, bagi anggota ABRI/Polisi.

Prosedur Perkawinan :

  • Tentukan jam & hari pemberkatan sebelum menghadap Pastor, jangan ada selisih antara orangtua dan pasangan.
  • Menghadap Pastor untuk mendaftar Penyelidikan Kanonik selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari pemberkatan.
  • Melengkapi syarat yang ditentukan di atas.
  • Diumumkan di gereja sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Perhitungkan matang-matang jarak ke gereja sehingga tidak terjadi keterlambatan. Jangan sampai Pastor yang menunggu.
  • Apabila ada juru potret / video dihimbau untuk tidak melewati batas panti imam dan jangan menjadi pengarah gaya, gereja bukan studio..
  • Tanda tangan catatan sipil (disesuaikan waktunya) setelah pemberkatan.

Catatan Sipil

Catatan Sipil

Catatan Sipil syarat :

  1. Mengisi formulir model 1, 2, dan 3 (PM1, N1, N2, N4 di kelurahan).
  2. Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah
  3. Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir.
  4. Foto copy Surat Bukti Kewenangan RI (SKBRI/ WNI).
  5. Foto copy Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
  6. Foto copy KTP yang sudah dilegalisir oleh Lurah.

  1. Foto copy Kartu Keluarga.
  2. Surat Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama).
  3. Pas foto 6 lembar, ukuran 4x6 cm (Berdampingan pria di sebelah kanan).
  4. Bagi yang sudah menikah harap melampirkan Akte perceraian / Akte kematian.
  5. Bagi yang sudah mempunyai anak harap melampirkan Akte kelahiran Anak.
  6. Untuk perkawinan yang kurang dari 20 hari kerja, agar minta Surat Dispensasi dari Camat setempat.
  7. Surat-surat asli waktu pendaftaran ditunjukkan.
  8. Surat permandian.

Form dari kelurahan

Form dari kelurahan

Rukun Kematian (RK) Santo Yusuf

Santo Yusuf syarat :

  • Sudah memiliki KK (kecuali single).
  • Mengisi form pengajuan RK St. Yusuf.
  • Membayar Iuran Pokok yang ditentukan per bulan + Iuran Sukarela (per bulan).
  • Ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebutuhan umat.

Prosedur Pelayanan RK St. Yusuf :

  • Bila ada umat yang meninggal Sie St. Yusuf lingkungan melaporkan ke Ketua/pengurus lingkungan.
  • Ketua/pengurus lingkungan melaporkan ke Koord. RK St. Yusuf Paroki.
  • Mengisi form Pengajuan Pelayanan Pemakaman RK St. Yusuf (ada 3 pilihan) yang harus diisi oleh Pihak Keluarga almarhum dan mengetahui Ketua Lingkungan.
  • Sistematis Pencairan Dana, [1] mengambil dan mengisi form Pencairan Dana (pihak keluarga Alm. atau Ketua/pengurus lingkungan yang tersedia di Sekretariat. [2] Pengambilan dana melalui Sekretariat atau Koord. RK St. Yusuf Paroki, setelah disahkan form Pencairan Dana oleh Koord. RK St. Yusuf Paroki.

Lihat form RK Santo Yusuf

Lihat form 1, 2, 3

Pemakaian

Gereja/Pastoran/Ruangan

Prosedur Pemakaian Ruangan :

  • Mengisi dan mendaftar form pemakaian ruangan. Reguler (apabila ada perubahan jadual) mau pun tentative.
  • Konfirmasi ulang ke sekretariat/petugas terkait/sekuriti (jadi atau tidaknya kegiatan).
  • Menjaga kebersihan ruangan, mematikan lampu/AC, jangan meninggalkan barang bawaan.
  • Mengembalikan fasilitas/sarana yang dipergunakan pada tempat sebelumnya.
  • Konfirmasi kepada petugas gereja yang terkait/sekuriti apabila sudah selesai kegiatan.

Lihat form Pemakaian Ruangan

Panduan Pengisian Formulir

Paroki St. Odilia Citra Raya

2009

Topik

Ulasan

Keterangan

Calon Pengurus Lingkungan atau Wilayah

  • Rumusan calon pengurus lingkungan yang telah disetujui / yang akan menjabat periode berikutnya diberikan kepada Dewan Harian, cc. sekretariat paroki, sebagai acuan pembuatan surat pengangkatan pengurus lingkungan yang baru, dengan menggunakan form calon pengurus.
  • Rumusan di atas dilampirkan form-form data pribadi calon pengurus.
  • Menginformasikan kepada Dewan Harian (cc sekretariat) apabila ada perubahan data/pengurus.

Lihat lampiran 1, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Lihat lampiran 2, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Surat Keterangan Lingkungan

  • Untuk mendapatkan surat keterangan lingkungan harap membawa dan menunjukkan : foto copy surat perkawinan (bagi yang sudah menikah/ surat nikah-convalidatio) atau surat baptis (single), foto copy kartu keluarga (kecuali single).
  • Surat keterangan lingkungan tidak dipergunakan untuk lampiran Form Baptis Bayi / Dewasa, Form Komuni / Krisma, Penyelidikan Kanonik.
  • Surat keterangan ditandatangani oleh ketua/wakil/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat lampiran Surat Keterangan

Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

  • Untuk mendapatkan surat pengantar persiapan perkawinan, calon pasangan harap membawa dan menunjukkan : Surat Baptis diperbaharui, foto copy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan, fotocopy KTP/ID lain, pas photo 4x6 berdampingan 2 (dua) lembar, foto copy KTP/ID saksi pemberkatan (untuk pemberkatan di paroki dan untuk pasangan yang salah satunya bukan Katolik), Surat Keterangan tidak keberatan menikah secara Katolik (bagi pihak pasangan non Katolik).
  • Surat pengantar hanya dipergunakan untuk Penyelidikan Kanonik, tidak untuk Kursus Persiapan Perkawinan.
  • Dapat diberikan bagi salah satu pasangannya di lain kota.

Lihat lampiran Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

Pengisian Kartu Keluarga

  • Pengisian dengan mengunakan huruf capital bukan latin, diketik lebih baik dan tidak disingkat.
  • Isi kolom kanan atas dengan jelas dan lengkap (nama kepala keluarga, dsb).
  • Isi kolom tengah atas dengan jelas dan lengkap (perkawinan gereja, dsb).
  • Kolom kiri atas diisi oleh ketua/pengurus lingkungan (wilayah & lingkungan).
  • Kolom kiri atas (KUA, dsb) diisi oleh calon umat. Harus diisi apabila ada perkawinan diluar gereja Katolik.
  • Kolom (1 & 12, No) diisi sesuai urutan.
  • Kolom (2, nama anggota) diisi tanpa nama baptis & krisma. Nama kepala keluarga harus diisi, nomor urutan 1.
  • Kolom (3, nama baptis) diisi hanya nama krisma (apabila sudah) & baptis.
  • Kolom (6, tempat lahir) diisi nama kota, minimal kecamatan.
  • Kolom (7, 9 & 11, tgl lahir/baptis/krisma) diisi dengan angka dengan susunan tanggal/bulan/tahun.
  • Kolom (8 & 10, tempat baptis/krisma) diisi lengkap nama gereja, tempat (kota).
  • Kolom (4, 5, 13 s.d. 20) sudah jelas.
  • Diisi tanggal pengajuan KK dan ditandatangani oleh kepala keluarga ybs.
  • Dilampirkan foto copy surat perkawinan katolik/ surat nikah-convalidatio (bukan Akte Nikah) pada saat diajukan kepada ketua/pengurus lingkungan.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat form Kartu Keluarga

Form Baptis Bayi

Form Baptis Dewasa

Form Baptis Dewasa

Baptis Bayi, syarat :

  • Usia calon baptis bayi antara 0 -7 th.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin orangtua (katolik/bukan akte nikah/surat nikah-convalidatio) dan foto copy KK pada saat menyerahkan form.
  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis.
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, ayah & ibu.
  • Kolom pembimbing, ditandatangani oleh pembimbing saat pertemuan orangtua.

Prosedur Baptis Bayi

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan (kecuali wilayah).
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis bayi paling lambat 1 minggu sebelum pertemuan orangtua dan gladi bersih.
  • Orangtua calon baptis wajib mengikuti pertemuan orangtua, gladi bersih, dan baptisan (dan wali baptis).
  • Mengisi absensi saat pertemuan orangtua, gladi bersih, baptisan, dan pengambilan surat baptis.

Baptis Dewasa, syarat :

  • Usia calon baptis dewasa, 7 th keatas.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin (katolik/bukan

akte nikah/surat nikah-convalidatio), surat ijin dari pasangannya (bagi yang menikah), surat ijin orangtua (bagi yang berumur kurang dari 17 th), foto copy KK.

  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat. Agama orangtua ditulis dalam tanda kurung.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, & calon baptis.

Prosedur Baptis Dewasa :

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan.
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis dewasa kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran katekumen dalam satu periode (min. 40x pertemuan).
  • Mengikuti rekoleksi, wawancara dengan Pastor.
  • Mengisi absensi saat baptisan tahap I, II dan Baptis, dan pengambilan surat baptis.

Lihat form Baptis Bayi

Lihat form Baptis Dewasa

Lihat form Baptis Dewasa

Form Komuni Pertama

Form Komuni Pertama

Komuni Pertama syarat :

  • Calon Komuni berusia 9 th dan atau kelas 4 SD, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai foto copy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Komuni Pertama :

  • Mengisi dan menyerahkan form komuni pertama kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran komuni pertama dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Komuni Pertama.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Komuni Pertama

Lihat form Komuni Pertama

Form Krisma

Krisma syarat :

  • Calon Krisma harus sudah dibaptis secara gereja Katolik dan Komuni Pertama, berusia 14 th dan atau kelas 2 SMP, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai fotocopy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Krisma :

  • Mengisi dan menyerahkan form krisma kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran krisma dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Krisma.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Krisma

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)

KPP Syarat :

  • Mendaftar dan mengisi form KPP di sekretariat, foto copy KTP/ID lain, foto copy surat baptis (katolik), surat keterangan lingkungan, pas photo 3x4 : 2 lembar, membayar administrasi yang sudah ditentukan.

Prosedur KPP :

  • Mengikuti kursus sesuai waktu yang ditentukan.
  • Mengisi absensi.

Lihat form KPP

Perkawinan

Syarat :

  • Surat Baptis diperbaharui (asli) berlaku maksimal 6 bulan sampai saat pemberkatan atau foto copy surat baptis gereja non katolik
  • Bagi calonnya belum/bukan beragama katolik, saat menghadap pastor untuk Penyelidikan Kanonik perlu disertai 2 orang saksi (bukan keluarganya, tidak harus Katolik) dan disertai foto copy KTP saksi.
  • Surat Pengantar Persiapan Perkawinan dari lingkungan di mana yang bersangkutan berdomisili bukan di mana di daftar.
  • Foto copy sertifikat KPP.
  • Foto copy KTP/ID lain.
  • Pas photo 4x6 berdampingan 2 lembar.
  • Surat ijin orangtua bagi usia <21th.Surat tidak keberatan menikah secara Katolik, dari orangtua pihak non Katolik.Surat ijin dari komandan, bagi anggota ABRI/Polisi.

Prosedur Perkawinan :

  • Tentukan jam & hari pemberkatan sebelum menghadap Pastor, jangan ada selisih antara orangtua dan pasangan.
  • Menghadap Pastor untuk mendaftar Penyelidikan Kanonik selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari pemberkatan.
  • Melengkapi syarat yang ditentukan di atas.
  • Diumumkan di gereja sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Perhitungkan matang-matang jarak ke gereja sehingga tidak terjadi keterlambatan. Jangan sampai Pastor yang menunggu.
  • Apabila ada juru potret / video dihimbau untuk tidak melewati batas panti imam dan jangan menjadi pengarah gaya, gereja bukan studio..
  • Tanda tangan catatan sipil (disesuaikan waktunya) setelah pemberkatan.

Catatan Sipil

Catatan Sipil

Catatan Sipil syarat :

  1. Mengisi formulir model 1, 2, dan 3 (PM1, N1, N2, N4 di kelurahan).
  2. Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah
  3. Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir.
  4. Foto copy Surat Bukti Kewenangan RI (SKBRI/ WNI).
  5. Foto copy Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
  6. Foto copy KTP yang sudah dilegalisir oleh Lurah.

  1. Foto copy Kartu Keluarga.
  2. Surat Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama).
  3. Pas foto 6 lembar, ukuran 4x6 cm (Berdampingan pria di sebelah kanan).
  4. Bagi yang sudah menikah harap melampirkan Akte perceraian / Akte kematian.
  5. Bagi yang sudah mempunyai anak harap melampirkan Akte kelahiran Anak.
  6. Untuk perkawinan yang kurang dari 20 hari kerja, agar minta Surat Dispensasi dari Camat setempat.
  7. Surat-surat asli waktu pendaftaran ditunjukkan.
  8. Surat permandian.

Form dari kelurahan

Form dari kelurahan

Rukun Kematian (RK) Santo Yusuf

Santo Yusuf syarat :

  • Sudah memiliki KK (kecuali single).
  • Mengisi form pengajuan RK St. Yusuf.
  • Membayar Iuran Pokok yang ditentukan per bulan + Iuran Sukarela (per bulan).
  • Ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebutuhan umat.

Prosedur Pelayanan RK St. Yusuf :

  • Bila ada umat yang meninggal Sie St. Yusuf lingkungan melaporkan ke Ketua/pengurus lingkungan.
  • Ketua/pengurus lingkungan melaporkan ke Koord. RK St. Yusuf Paroki.
  • Mengisi form Pengajuan Pelayanan Pemakaman RK St. Yusuf (ada 3 pilihan) yang harus diisi oleh Pihak Keluarga almarhum dan mengetahui Ketua Lingkungan.
  • Sistematis Pencairan Dana, [1] mengambil dan mengisi form Pencairan Dana (pihak keluarga Alm. atau Ketua/pengurus lingkungan yang tersedia di Sekretariat. [2] Pengambilan dana melalui Sekretariat atau Koord. RK St. Yusuf Paroki, setelah disahkan form Pencairan Dana oleh Koord. RK St. Yusuf Paroki.

Lihat form RK Santo Yusuf

Lihat form 1, 2, 3

Pemakaian

Gereja/Pastoran/Ruangan

Prosedur Pemakaian Ruangan :

  • Mengisi dan mendaftar form pemakaian ruangan. Reguler (apabila ada perubahan jadual) mau pun tentative.
  • Konfirmasi ulang ke sekretariat/petugas terkait/sekuriti (jadi atau tidaknya kegiatan).
  • Menjaga kebersihan ruangan, mematikan lampu/AC, jangan meninggalkan barang bawaan.
  • Mengembalikan fasilitas/sarana yang dipergunakan pada tempat sebelumnya.
  • Konfirmasi kepada petugas gereja yang terkait/sekuriti apabila sudah selesai kegiatan.

Lihat form Pemakaian Ruangan

Panduan Pengisian Formulir

Paroki St. Odilia Citra Raya

2009

Topik

Ulasan

Keterangan

Calon Pengurus Lingkungan atau Wilayah

  • Rumusan calon pengurus lingkungan yang telah disetujui / yang akan menjabat periode berikutnya diberikan kepada Dewan Harian, cc. sekretariat paroki, sebagai acuan pembuatan surat pengangkatan pengurus lingkungan yang baru, dengan menggunakan form calon pengurus.
  • Rumusan di atas dilampirkan form-form data pribadi calon pengurus.
  • Menginformasikan kepada Dewan Harian (cc sekretariat) apabila ada perubahan data/pengurus.

Lihat lampiran 1, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Lihat lampiran 2, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki

Surat Keterangan Lingkungan

  • Untuk mendapatkan surat keterangan lingkungan harap membawa dan menunjukkan : foto copy surat perkawinan (bagi yang sudah menikah/ surat nikah-convalidatio) atau surat baptis (single), foto copy kartu keluarga (kecuali single).
  • Surat keterangan lingkungan tidak dipergunakan untuk lampiran Form Baptis Bayi / Dewasa, Form Komuni / Krisma, Penyelidikan Kanonik.
  • Surat keterangan ditandatangani oleh ketua/wakil/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat lampiran Surat Keterangan

Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

  • Untuk mendapatkan surat pengantar persiapan perkawinan, calon pasangan harap membawa dan menunjukkan : Surat Baptis diperbaharui, foto copy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan, fotocopy KTP/ID lain, pas photo 4x6 berdampingan 2 (dua) lembar, foto copy KTP/ID saksi pemberkatan (untuk pemberkatan di paroki dan untuk pasangan yang salah satunya bukan Katolik), Surat Keterangan tidak keberatan menikah secara Katolik (bagi pihak pasangan non Katolik).
  • Surat pengantar hanya dipergunakan untuk Penyelidikan Kanonik, tidak untuk Kursus Persiapan Perkawinan.
  • Dapat diberikan bagi salah satu pasangannya di lain kota.

Lihat lampiran Surat Pengantar Persiapan Perkawinan

Pengisian Kartu Keluarga

  • Pengisian dengan mengunakan huruf capital bukan latin, diketik lebih baik dan tidak disingkat.
  • Isi kolom kanan atas dengan jelas dan lengkap (nama kepala keluarga, dsb).
  • Isi kolom tengah atas dengan jelas dan lengkap (perkawinan gereja, dsb).
  • Kolom kiri atas diisi oleh ketua/pengurus lingkungan (wilayah & lingkungan).
  • Kolom kiri atas (KUA, dsb) diisi oleh calon umat. Harus diisi apabila ada perkawinan diluar gereja Katolik.
  • Kolom (1 & 12, No) diisi sesuai urutan.
  • Kolom (2, nama anggota) diisi tanpa nama baptis & krisma. Nama kepala keluarga harus diisi, nomor urutan 1.
  • Kolom (3, nama baptis) diisi hanya nama krisma (apabila sudah) & baptis.
  • Kolom (6, tempat lahir) diisi nama kota, minimal kecamatan.
  • Kolom (7, 9 & 11, tgl lahir/baptis/krisma) diisi dengan angka dengan susunan tanggal/bulan/tahun.
  • Kolom (8 & 10, tempat baptis/krisma) diisi lengkap nama gereja, tempat (kota).
  • Kolom (4, 5, 13 s.d. 20) sudah jelas.
  • Diisi tanggal pengajuan KK dan ditandatangani oleh kepala keluarga ybs.
  • Dilampirkan foto copy surat perkawinan katolik/ surat nikah-convalidatio (bukan Akte Nikah) pada saat diajukan kepada ketua/pengurus lingkungan.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.

Lihat form Kartu Keluarga

Form Baptis Bayi

Form Baptis Dewasa

Form Baptis Dewasa

Baptis Bayi, syarat :

  • Usia calon baptis bayi antara 0 -7 th.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin orangtua (katolik/bukan akte nikah/surat nikah-convalidatio) dan foto copy KK pada saat menyerahkan form.
  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis.
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, ayah & ibu.
  • Kolom pembimbing, ditandatangani oleh pembimbing saat pertemuan orangtua.

Prosedur Baptis Bayi

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan (kecuali wilayah).
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis bayi paling lambat 1 minggu sebelum pertemuan orangtua dan gladi bersih.
  • Orangtua calon baptis wajib mengikuti pertemuan orangtua, gladi bersih, dan baptisan (dan wali baptis).
  • Mengisi absensi saat pertemuan orangtua, gladi bersih, baptisan, dan pengambilan surat baptis.

Baptis Dewasa, syarat :

  • Usia calon baptis dewasa, 7 th keatas.
  • Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin (katolik/bukan

akte nikah/surat nikah-convalidatio), surat ijin dari pasangannya (bagi yang menikah), surat ijin orangtua (bagi yang berumur kurang dari 17 th), foto copy KK.

  • Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
  • Nomor KK disesuaikan.
  • Baris nama baptis hanya diisi nama baptis
  • Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
  • Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
  • Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat. Agama orangtua ditulis dalam tanda kurung.
  • Alamat diisi dengan jelas.
  • Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, & calon baptis.

Prosedur Baptis Dewasa :

  • Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan.
  • Mengisi dan menyerahkan form baptis dewasa kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran katekumen dalam satu periode (min. 40x pertemuan).
  • Mengikuti rekoleksi, wawancara dengan Pastor.
  • Mengisi absensi saat baptisan tahap I, II dan Baptis, dan pengambilan surat baptis.

Lihat form Baptis Bayi

Lihat form Baptis Dewasa

Lihat form Baptis Dewasa

Form Komuni Pertama

Form Komuni Pertama

Komuni Pertama syarat :

  • Calon Komuni berusia 9 th dan atau kelas 4 SD, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai foto copy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Komuni Pertama :

  • Mengisi dan menyerahkan form komuni pertama kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran komuni pertama dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Komuni Pertama.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Komuni Pertama

Lihat form Komuni Pertama

Form Krisma

Krisma syarat :

  • Calon Krisma harus sudah dibaptis secara gereja Katolik dan Komuni Pertama, berusia 14 th dan atau kelas 2 SMP, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai fotocopy surat baptis pada waktu menyerahkan form.

Prosedur Krisma :

  • Mengisi dan menyerahkan form krisma kepada katekis.
  • Mengikuti pelajaran krisma dalam satu periode yang ditentukan.
  • Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Krisma.
  • Mengisi absensi.

Lihat form Krisma

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)

KPP Syarat :

  • Mendaftar dan mengisi form KPP di sekretariat, foto copy KTP/ID lain, foto copy surat baptis (katolik), surat keterangan lingkungan, pas photo 3x4 : 2 lembar, membayar administrasi yang sudah ditentukan.

Prosedur KPP :

  • Mengikuti kursus sesuai waktu yang ditentukan.
  • Mengisi absensi.

Lihat form KPP

Perkawinan

Syarat :

  • Surat Baptis diperbaharui (asli) berlaku maksimal 6 bulan sampai saat pemberkatan atau foto copy surat baptis gereja non katolik
  • Bagi calonnya belum/bukan beragama katolik, saat menghadap pastor untuk Penyelidikan Kanonik perlu disertai 2 orang saksi (bukan keluarganya, tidak harus Katolik) dan disertai foto copy KTP saksi.
  • Surat Pengantar Persiapan Perkawinan dari lingkungan di mana yang bersangkutan berdomisili bukan di mana di daftar.
  • Foto copy sertifikat KPP.
  • Foto copy KTP/ID lain.
  • Pas photo 4x6 berdampingan 2 lembar.
  • Surat ijin orangtua bagi usia <21th.Surat tidak keberatan menikah secara Katolik, dari orangtua pihak non Katolik.Surat ijin dari komandan, bagi anggota ABRI/Polisi.

Prosedur Perkawinan :

  • Tentukan jam & hari pemberkatan sebelum menghadap Pastor, jangan ada selisih antara orangtua dan pasangan.
  • Menghadap Pastor untuk mendaftar Penyelidikan Kanonik selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari pemberkatan.
  • Melengkapi syarat yang ditentukan di atas.
  • Diumumkan di gereja sebanyak tiga kali berturut-turut.
  • Perhitungkan matang-matang jarak ke gereja sehingga tidak terjadi keterlambatan. Jangan sampai Pastor yang menunggu.
  • Apabila ada juru potret / video dihimbau untuk tidak melewati batas panti imam dan jangan menjadi pengarah gaya, gereja bukan studio..
  • Tanda tangan catatan sipil (disesuaikan waktunya) setelah pemberkatan.

Catatan Sipil

Catatan Sipil

Catatan Sipil syarat :

  1. Mengisi formulir model 1, 2, dan 3 (PM1, N1, N2, N4 di kelurahan).
  2. Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah
  3. Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir.
  4. Foto copy Surat Bukti Kewenangan RI (SKBRI/ WNI).
  5. Foto copy Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
  6. Foto copy KTP yang sudah dilegalisir oleh Lurah.

  1. Foto copy Kartu Keluarga.
  2. Surat Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama).
  3. Pas foto 6 lembar, ukuran 4x6 cm (Berdampingan pria di sebelah kanan).
  4. Bagi yang sudah menikah harap melampirkan Akte perceraian / Akte kematian.
  5. Bagi yang sudah mempunyai anak harap melampirkan Akte kelahiran Anak.
  6. Untuk perkawinan yang kurang dari 20 hari kerja, agar minta Surat Dispensasi dari Camat setempat.
  7. Surat-surat asli waktu pendaftaran ditunjukkan.
  8. Surat permandian.

Form dari kelurahan

Form dari kelurahan

Rukun Kematian (RK) Santo Yusuf

Santo Yusuf syarat :

  • Sudah memiliki KK (kecuali single).
  • Mengisi form pengajuan RK St. Yusuf.
  • Membayar Iuran Pokok yang ditentukan per bulan + Iuran Sukarela (per bulan).
  • Ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebutuhan umat.

Prosedur Pelayanan RK St. Yusuf :

  • Bila ada umat yang meninggal Sie St. Yusuf lingkungan melaporkan ke Ketua/pengurus lingkungan.
  • Ketua/pengurus lingkungan melaporkan ke Koord. RK St. Yusuf Paroki.
  • Mengisi form Pengajuan Pelayanan Pemakaman RK St. Yusuf (ada 3 pilihan) yang harus diisi oleh Pihak Keluarga almarhum dan mengetahui Ketua Lingkungan.
  • Sistematis Pencairan Dana, [1] mengambil dan mengisi form Pencairan Dana (pihak keluarga Alm. atau Ketua/pengurus lingkungan yang tersedia di Sekretariat. [2] Pengambilan dana melalui Sekretariat atau Koord. RK St. Yusuf Paroki, setelah disahkan form Pencairan Dana oleh Koord. RK St. Yusuf Paroki.

Lihat form RK Santo Yusuf

Lihat form 1, 2, 3

Pemakaian

Gereja/Pastoran/Ruangan

Prosedur Pemakaian Ruangan :

  • Mengisi dan mendaftar form pemakaian ruangan. Reguler (apabila ada perubahan jadual) mau pun tentative.
  • Konfirmasi ulang ke sekretariat/petugas terkait/sekuriti (jadi atau tidaknya kegiatan).
  • Menjaga kebersihan ruangan, mematikan lampu/AC, jangan meninggalkan barang bawaan.
  • Mengembalikan fasilitas/sarana yang dipergunakan pada tempat sebelumnya.
  • Konfirmasi kepada petugas gereja yang terkait/sekuriti apabila sudah selesai kegiatan.

Lihat form Pemakaian Ruangan