Topik | Ulasan | Keterangan |
Calon Pengurus Lingkungan atau Wilayah | - Rumusan calon pengurus lingkungan yang telah disetujui / yang akan menjabat periode berikutnya diberikan kepada Dewan Harian, cc. sekretariat paroki, sebagai acuan pembuatan surat pengangkatan pengurus lingkungan yang baru, dengan menggunakan form calon pengurus.
- Rumusan di atas dilampirkan form-form data pribadi calon pengurus.
- Menginformasikan kepada Dewan Harian (cc sekretariat) apabila ada perubahan data/pengurus.
| Lihat lampiran 1, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki Lihat lampiran 2, Buku Pedoman Pelayanan Pastoran Paroki |
Surat Keterangan Lingkungan | - Untuk mendapatkan surat keterangan lingkungan harap membawa dan menunjukkan : foto copy surat perkawinan (bagi yang sudah menikah/ surat nikah-convalidatio) atau surat baptis (single), foto copy kartu keluarga (kecuali single).
- Surat keterangan lingkungan tidak dipergunakan untuk lampiran Form Baptis Bayi / Dewasa, Form Komuni / Krisma, Penyelidikan Kanonik.
- Surat keterangan ditandatangani oleh ketua/wakil/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.
| Lihat lampiran Surat Keterangan |
Surat Pengantar Persiapan Perkawinan | - Untuk mendapatkan surat pengantar persiapan perkawinan, calon pasangan harap membawa dan menunjukkan : Surat Baptis diperbaharui, foto copy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan, fotocopy KTP/ID lain, pas photo 4x6 berdampingan 2 (dua) lembar, foto copy KTP/ID saksi pemberkatan (untuk pemberkatan di paroki dan untuk pasangan yang salah satunya bukan Katolik), Surat Keterangan tidak keberatan menikah secara Katolik (bagi pihak pasangan non Katolik).
- Surat pengantar hanya dipergunakan untuk Penyelidikan Kanonik, tidak untuk Kursus Persiapan Perkawinan.
- Dapat diberikan bagi salah satu pasangannya di lain kota.
| Lihat lampiran Surat Pengantar Persiapan Perkawinan |
Pengisian Kartu Keluarga | - Pengisian dengan mengunakan huruf capital bukan latin, diketik lebih baik dan tidak disingkat.
- Isi kolom kanan atas dengan jelas dan lengkap (nama kepala keluarga, dsb).
- Isi kolom tengah atas dengan jelas dan lengkap (perkawinan gereja, dsb).
- Kolom kiri atas diisi oleh ketua/pengurus lingkungan (wilayah & lingkungan).
- Kolom kiri atas (KUA, dsb) diisi oleh calon umat. Harus diisi apabila ada perkawinan diluar gereja Katolik.
- Kolom (1 & 12, No) diisi sesuai urutan.
- Kolom (2, nama anggota) diisi tanpa nama baptis & krisma. Nama kepala keluarga harus diisi, nomor urutan 1.
- Kolom (3, nama baptis) diisi hanya nama krisma (apabila sudah) & baptis.
- Kolom (6, tempat lahir) diisi nama kota, minimal kecamatan.
- Kolom (7, 9 & 11, tgl lahir/baptis/krisma) diisi dengan angka dengan susunan tanggal/bulan/tahun.
- Kolom (8 & 10, tempat baptis/krisma) diisi lengkap nama gereja, tempat (kota).
- Kolom (4, 5, 13 s.d. 20) sudah jelas.
- Diisi tanggal pengajuan KK dan ditandatangani oleh kepala keluarga ybs.
- Dilampirkan foto copy surat perkawinan katolik/ surat nikah-convalidatio (bukan Akte Nikah) pada saat diajukan kepada ketua/pengurus lingkungan.
- Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan dan dibubuhi stempel lingkungan.
| Lihat form Kartu Keluarga |
Form Baptis Bayi Form Baptis Dewasa Form Baptis Dewasa | Baptis Bayi, syarat : - Usia calon baptis bayi antara 0 -7 th.
- Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin orangtua (katolik/bukan akte nikah/surat nikah-convalidatio) dan foto copy KK pada saat menyerahkan form.
- Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
- Nomor KK disesuaikan.
- Baris nama baptis hanya diisi nama baptis.
- Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
- Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
- Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat.
- Alamat diisi dengan jelas.
- Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, ayah & ibu.
- Kolom pembimbing, ditandatangani oleh pembimbing saat pertemuan orangtua.
Prosedur Baptis Bayi - Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan (kecuali wilayah).
- Mengisi dan menyerahkan form baptis bayi paling lambat 1 minggu sebelum pertemuan orangtua dan gladi bersih.
- Orangtua calon baptis wajib mengikuti pertemuan orangtua, gladi bersih, dan baptisan (dan wali baptis).
- Mengisi absensi saat pertemuan orangtua, gladi bersih, baptisan, dan pengambilan surat baptis.
Baptis Dewasa, syarat : - Usia calon baptis dewasa, 7 th keatas.
- Form baptis tidak boleh difoto copy, sudah dilampirkan fotocopy surat kawin (katolik/bukan
akte nikah/surat nikah-convalidatio), surat ijin dari pasangannya (bagi yang menikah), surat ijin orangtua (bagi yang berumur kurang dari 17 th), foto copy KK. - Diisi dengan huruf capital dan jelas, bukan latin, tidak disingkat.
- Nomor KK disesuaikan.
- Baris nama baptis hanya diisi nama baptis
- Baris nama lengkap hanya diisi nama lahir.
- Baris tmpt diisi nama kota (min kecamatan), tgl. lahir diisi dengan format dd/mm/yy.
- Baris nama ayah, ibu, wali diisi lengkap jangan disingkat. Agama orangtua ditulis dalam tanda kurung.
- Alamat diisi dengan jelas.
- Ditandatangani oleh ketua/pengurus lingkungan-distempel lingkungan, & calon baptis.
Prosedur Baptis Dewasa : - Mengikuti baptisan yang sudah ditentukan.
- Mengisi dan menyerahkan form baptis dewasa kepada katekis.
- Mengikuti pelajaran katekumen dalam satu periode (min. 40x pertemuan).
- Mengikuti rekoleksi, wawancara dengan Pastor.
- Mengisi absensi saat baptisan tahap I, II dan Baptis, dan pengambilan surat baptis.
| Lihat form Baptis Bayi Lihat form Baptis Dewasa Lihat form Baptis Dewasa |
Form Komuni Pertama Form Komuni Pertama | Komuni Pertama syarat : - Calon Komuni berusia 9 th dan atau kelas 4 SD, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai foto copy surat baptis pada waktu menyerahkan form.
Prosedur Komuni Pertama : - Mengisi dan menyerahkan form komuni pertama kepada katekis.
- Mengikuti pelajaran komuni pertama dalam satu periode yang ditentukan.
- Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Komuni Pertama.
- Mengisi absensi.
| Lihat form Komuni Pertama Lihat form Komuni Pertama |
Form Krisma | Krisma syarat : - Calon Krisma harus sudah dibaptis secara gereja Katolik dan Komuni Pertama, berusia 14 th dan atau kelas 2 SMP, tata cara pengisian seperti form baptis di atas. Sudah disertai fotocopy surat baptis pada waktu menyerahkan form.
Prosedur Krisma : - Mengisi dan menyerahkan form krisma kepada katekis.
- Mengikuti pelajaran krisma dalam satu periode yang ditentukan.
- Mengikuti rekoleksi, gladi bersih, pengakuan dosa dan Krisma.
- Mengisi absensi.
| Lihat form Krisma |
Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) | KPP Syarat : - Mendaftar dan mengisi form KPP di sekretariat, foto copy KTP/ID lain, foto copy surat baptis (katolik), surat keterangan lingkungan, pas photo 3x4 : 2 lembar, membayar administrasi yang sudah ditentukan.
Prosedur KPP : - Mengikuti kursus sesuai waktu yang ditentukan.
- Mengisi absensi.
| Lihat form KPP |
Perkawinan | Syarat : - Surat Baptis diperbaharui (asli) berlaku maksimal 6 bulan sampai saat pemberkatan atau foto copy surat baptis gereja non katolik
- Bagi calonnya belum/bukan beragama katolik, saat menghadap pastor untuk Penyelidikan Kanonik perlu disertai 2 orang saksi (bukan keluarganya, tidak harus Katolik) dan disertai foto copy KTP saksi.
- Surat Pengantar Persiapan Perkawinan dari lingkungan di mana yang bersangkutan berdomisili bukan di mana di daftar.
- Foto copy sertifikat KPP.
- Foto copy KTP/ID lain.
- Pas photo 4x6 berdampingan 2 lembar.
- Surat ijin orangtua bagi usia <21th.Surat tidak keberatan menikah secara Katolik, dari orangtua pihak non Katolik.Surat ijin dari komandan, bagi anggota ABRI/Polisi.
Prosedur Perkawinan : - Tentukan jam & hari pemberkatan sebelum menghadap Pastor, jangan ada selisih antara orangtua dan pasangan.
- Menghadap Pastor untuk mendaftar Penyelidikan Kanonik selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari pemberkatan.
- Melengkapi syarat yang ditentukan di atas.
- Diumumkan di gereja sebanyak tiga kali berturut-turut.
- Perhitungkan matang-matang jarak ke gereja sehingga tidak terjadi keterlambatan. Jangan sampai Pastor yang menunggu.
- Apabila ada juru potret / video dihimbau untuk tidak melewati batas panti imam dan jangan menjadi pengarah gaya, gereja bukan studio..
- Tanda tangan catatan sipil (disesuaikan waktunya) setelah pemberkatan.
| |
Catatan Sipil Catatan Sipil | Catatan Sipil syarat : - Mengisi formulir model 1, 2, dan 3 (PM1, N1, N2, N4 di kelurahan).
- Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah
- Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir.
- Foto copy Surat Bukti Kewenangan RI (SKBRI/ WNI).
- Foto copy Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
- Foto copy KTP yang sudah dilegalisir oleh Lurah.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Surat Ganti Nama (bagi yang sudah ganti nama).
- Pas foto 6 lembar, ukuran 4x6 cm (Berdampingan pria di sebelah kanan).
- Bagi yang sudah menikah harap melampirkan Akte perceraian / Akte kematian.
- Bagi yang sudah mempunyai anak harap melampirkan Akte kelahiran Anak.
- Untuk perkawinan yang kurang dari 20 hari kerja, agar minta Surat Dispensasi dari Camat setempat.
- Surat-surat asli waktu pendaftaran ditunjukkan.
- Surat permandian.
| Form dari kelurahan Form dari kelurahan |
Rukun Kematian (RK) Santo Yusuf | Santo Yusuf syarat : - Sudah memiliki KK (kecuali single).
- Mengisi form pengajuan RK St. Yusuf.
- Membayar Iuran Pokok yang ditentukan per bulan + Iuran Sukarela (per bulan).
- Ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebutuhan umat.
Prosedur Pelayanan RK St. Yusuf : - Bila ada umat yang meninggal Sie St. Yusuf lingkungan melaporkan ke Ketua/pengurus lingkungan.
- Ketua/pengurus lingkungan melaporkan ke Koord. RK St. Yusuf Paroki.
- Mengisi form Pengajuan Pelayanan Pemakaman RK St. Yusuf (ada 3 pilihan) yang harus diisi oleh Pihak Keluarga almarhum dan mengetahui Ketua Lingkungan.
- Sistematis Pencairan Dana, [1] mengambil dan mengisi form Pencairan Dana (pihak keluarga Alm. atau Ketua/pengurus lingkungan yang tersedia di Sekretariat. [2] Pengambilan dana melalui Sekretariat atau Koord. RK St. Yusuf Paroki, setelah disahkan form Pencairan Dana oleh Koord. RK St. Yusuf Paroki.
| Lihat form RK Santo Yusuf Lihat form 1, 2, 3 |
Pemakaian Gereja/Pastoran/Ruangan | Prosedur Pemakaian Ruangan : - Mengisi dan mendaftar form pemakaian ruangan. Reguler (apabila ada perubahan jadual) mau pun tentative.
- Konfirmasi ulang ke sekretariat/petugas terkait/sekuriti (jadi atau tidaknya kegiatan).
- Menjaga kebersihan ruangan, mematikan lampu/AC, jangan meninggalkan barang bawaan.
- Mengembalikan fasilitas/sarana yang dipergunakan pada tempat sebelumnya.
- Konfirmasi kepada petugas gereja yang terkait/sekuriti apabila sudah selesai kegiatan.
| Lihat form Pemakaian Ruangan |